SOLOK KOTA - Naas, seorang kurir dan pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dalam jaringan yang sama diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota di kediamannya masing-masing pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, mulanya berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim menangkap seorang laki-laki berinisial DY (46 Tahun) di kediamannya di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, sekira pukul 13.50 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di dapur rumah tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di lantai dapur rumah tersebut , yang diakui kepemilikannya oleh tersangka. Kemudian masih di lantai dapur itu juga ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Selanjutnya di atas meja dapur ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A02S warna Hitam. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan Tersangka dan di dalam saku sebelah kiri baju yang dipakai Tersangka ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu.
Setelah tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari koleganya RO laki-laki berusia 40 tahun yang beralamat di Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Tanpa mengulur Waktu, Tim Satresnarkoba Poles Solok Kota di bawah komando langsung Kasat IPTU Rico mendatangi rumah terduga pelaku.
Sekira pukul 14.30 WIB Tim Petugas sampai di lokasi rumah target, dan langsung mengamankan RO saat sedang berada di ruangan tamu rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di lantai ruang tamu itu yang diakui kepemilikannya oleh tersangka. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan tersangka dan menemukan sejumlah uang kertas dengan total Rp. 600.000. - (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 50.000. - (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000. - (seratus ribu rupiah), di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh tersangka. Kemudian sebagai barang bukti, Tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung Galaxy J2 milik tersangka.
Terhadap tersangka dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (Amel)